Saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan yang cukup serius yaitu membangun kembali transparansi penegakan hukum sebagai bentuk dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. Orang mulai tidak percaya terhadap hukum dan proses hukum ketika hukum itu sendiri masih belum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Pengadilan sebagai institusi pencari keadilan sampai saat ini belum dapat memberikan rasa puas bagi masyaralat bawah.
Buktinya para koruptor milyaran bahkan triliunan rupiah masih berkeliaran dialam bebas, bolak-balik keluar negeri, hiburan kemana saja bisa dilakukan. Padahal mereka jelas-jelas korup uang negara. Bahkan ada yang sudah di putus dengan hukuman penjara pun masih bisa melakukan aktivitas sehari-harinya. Sedangkan kalau kita lihat ke bawah pencuri, jambret, perampok kecil-kecilan yang terpaksa mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya harus dihajar dan dianiaya dalam proses penyidikan dikepolisian. Dan memang ini adalah merupakan kejahatan dan melanggar hukum, tetapi kalau dibandingkan dengan para koruptor (penjahat kera putih) yang hanya dapat dilakukan orang diatas dapat begitu saja lepas dari jeratan hukum. Dan ini adalah faktor aparat penegak hukumnya yang belum mampu menegakan supremasi hukum. Praktik-praktik penegakan hukum yang selama ini ditunjukkan oleh para penegak hukum, masih menunjukkan adanya ketidakterbukaan terhadap masyarakat, sehingga menimbulkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
"Di lingkungan penegak hukum, masih tidak terdapat transparansi dalam setiap proses. Seharusnya dalam setiap tahapan proses, penegak hukum menyampaikan hasilnya, sehingga para pencari keadilan dapat mengetahui apakah proses tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur,"
Dalam hal ini, proses penegakan hukum harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus disampaikan secara transparan kepada para pencari keadilan.
Hal ini banyak terkuak dalam kasus aparat penegak hukum yang seringkali memanfaatkan hukum sebagai alat untuk melahirkan impunitas yaitu kondisi dimana seseorang bisa dengan mudahnya terhindar dari jerat hukum.
“Selain itu, terdapat pula kasus rekayasa berita acara yang kemudian bermuara pada putusan, yang dilakukan karena adanya negosiasi-negosiasi antara pihak-pihak, baik secara langsung maupun melalui calo perkara," tuturnya.
Keadaan ini sangat membuat citra penegakan keadilan di Indonesia semakin terpuruk. Seharusnya kita semua segera memperbaiki masalah ini. Para oknum penegak hukum seharusnya dapat bekerja secara transparan, jujur dan adil, tidak memihak kepada siapapun,.. kemudian, semua lembaga penegak hukum di negeri ini seharusnya saling bahu-membahu membangun keadilan dan keamanan, bukan malah saling tuduh menuduh dan tidak ada kerjasama sama sekli dalam penegakan hukum.
Penegakan hukum di negeri ini sebenarnya bisa diperbaiki. Hanya saja perlu adanya rasa kesatuan dan kebangsaan dalam menjalankannya. Sehingga tidak akan ada lagi peradilan yang tidak adil dan tidak transparan. Masyarakat pun bisa tenang dan mempercayai kembali peradilan yang ada, sehingga akan tercipta kehidupan bernegara yang harmonis dan damai. . . :D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar